CYBER CRIME

Cybercrime

  • Trend perkembangan teknologi informasi, terutama internet
  • Dampak negatif seperti pornografi Internet
  • “CyberCrime” → kejahatan melalui jaringan Internet:
    • pencurian kartu kredit
    • hacking situs
    • menyadap transmisi data orang lain
    • memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer

Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil:

  1. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin
  2. Delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain

 Cybercrime

  • Cybercrime = computer crime
  • Computer crime:
  • Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
  • “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its erpetration, investigation, or prosecution”
  • “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
  • Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Karakteristik Cybercrime

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus Kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port 7

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi

3. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion

1. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

2. Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6. Cyberstalking

  • Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
  • Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
  • Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya

7. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

 9. Cybersquatting and Typosquatting

o Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

o Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.

10. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalahSoftware Piracy (pembajakan perangkat lunak).

 11. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasar Motif Kegiatan

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan Contoh :

Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .

Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. 9

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh: probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasar Sasaran Kejahatan

1. Cybercrime yang menyerang individu

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut Contoh:

o Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas

o Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya

o Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

2. Cybercrime menyerang hak milik

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain Contoh:

  • Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber
  • Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery
  • Kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain

3. Cybercrime menyerang pemerintah

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar